Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Text
Hukum Perdata
Hukum Perdata di Indonesia sampai saat ini masih plural, artinya di indonesia masih berlaku beraneka ragam, hukum seperti Hukum Perdata Eropa (BW dan WWK), Hukum Perdata Adat dan Hukum Perdata Islam
Tidak tersedia versi lain