Buku ini mengulas tentang konsep dasar tentang otonomi daerah di bidang lingkungan serta berbagai bisa dalam pelaksanaannya.
Hukum Tata Negara bukanlah apa yang diidealkan oleh pakar atau ditulis di dalam teori, melainkan apa yang dituangkan di dalam konstitusi, terlepas dari soal sesuai atau tidak dengan teori, cocok atau tidak cocok dengan pandangan pakar, sejalan atau tidak sejalan dengan yang berlaku dinegara lain